Secara tegas anggota DPRD Batanghari 2 Periode itu mengatakan, pihaknya dari Komisi II DPRD Batanghari
meminta kementerian ATR/BPN RI dan pihak kehutanan untuk merevisi izin dari manajemen PT WKS.
"Jika tidak, masyarakat akan membuktikan kepemilikan lahan dengan data-data penting dan surat-surat tua mulai dari tahun 1948 segel tahun 1962 dan segel tahun 1980," tegasnya.
PT WKS ini tidak hanya semena-mena di Kabupaten Batanghari, namun hal ini juga pernah terjadi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Yang mana saat itu msyarakat Desa Suban, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang bermitra dengan PT Wira Karya Sakti (WKS) merasa sangat dirugikan.
Lahan mereka seluas 1.517 hektar, terdiri dari lahan kelompok tani seluas 500 hektar dan lahan masyarakat seluas 1.017 hektar yang di mitrakan dengan PT WKS sejak tahun 1998 lalu hingga saat ini tidak bisa mensejahtrakan kehidupan mereka pada tahun 2016 lalu.