GEMALANTANG.COM - Komitmen memberantas korupsi terus disuarakan Prabowo dalam setiap kesempatan. Dalam pidato perdananya seusai dilantik sebagai presiden di Sidang Paripurna MPR, Minggu (20/10/2024), Prabowo berulang kali menyinggung mengenai kebocoran anggaran dan upaya penegakan hukum yang tegas.
Prabowo mengajak seluruh elemen bangsa untuk melihat dan menghadapi kenyataan masih banyaknya kebocoran dan korupsi di Indonesia.
Ditekankan, korupsi dan kolusi yang dilakukan para pejabat politik dan pemerintahan di semua tingkatan bersama pengusaha nakal membahayakan masa depan Indonesia dan generasi penerus bangsa.
Baca Juga: Gubernur Sudirman Apresiasi Tenaga Kesehatan Atas Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Salah satunya, pemberantasan korupsi yang tertuang dalam poin tujuh Asta Cita, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.
Terkait hal tersebut, Satreskrim Polres Batanghari terus mendukung program Asta Cita dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk mencegah terhadap korupsi yang di wilayahnya hukum Polres.
" Kita sudah melakukan giat guna mencegah terjadinya korupsi, mulia dari tingkat ASN Kabupaten Batanghari, Kecamatan hingga juga para Kades se-kabupaten Batanghari," ungkap Kanit Tipikor Polres Batanghari, Iptu Wilson Simamora, SH, MH kepada Kabarjambikito.id, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Klarifikasi Tentang Pemberitaan Pemprov Jambi Belum Cairkan Sertifikasi Guru SMA/SMK
Ia juga menegaskan, pihak tidak segan untuk memproses secara hukum bagi oknum ASN, hingga oknum Kades, dan BPD yang coba-coba melakukan penyalahgunaan uang rakyat, karena ini merupakan program dari Presiden Prabowo-Gibran yang harus didukung.
Diakatakannya, terkait ada masyarakat yang merasa curiga dengan pembangunan desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi, masyarakat silahkan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
" Masyarakat jangan takut untuk melaporkan ke kami, jika ditemukan dilapangan yang mencurigakan. Kita akan segera tanggapi demi terwujudnya Asta Cita pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Baca Juga: Pjs. Gubernur Sudirman bersama DPRD Provinsi Jambi Sepakati Ranperda Kawasan Tanpa Rokok
Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyebutkan, agar pemerintah daerah dalam mewujudkan program Presiden Prabowo yang tertuang dalam Asta Cita hingga ke daerah.
Ia pun memberikan pemahaman kepada Pemkab Batanghari mengenai korupsi dan praktiknya di pemerintah daerah.
Mengingat tindak pidana korupsi tak hanya tentang mencuri uang negara, namun penyalahgunaan wewenang pun termasuk ke dalam tindak pidana korupsi.