Baca Juga: Waspada!!! Judi Online, Segera Berobat dan Bertaubat Jika Memiliki Ciri-Ciri Ini
Upah minimum provinsi ini mengalami kenaikan 3,2 persen atau sebesar Rp 94.000 dibandingkan UMP pada tahun 2023 yang tercatat sebesar Rp 2.943.121.
Sedangkan UMR di Kota Jambi menjadi yang tertinggi dibandingkan Kabupaten atau Kota lain yang ada di Provinsi Jambi yakni sebesar Rp 3.387.064.
Kemudian disusul oleh Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan besaran UMR terbesar kedua di Provinsi Jambi yakni sebesar Rp 3.126.381.
Baca Juga: Ratusan ASN Mandadak di Tes Urine, Begini Tanggapan Fadhil Arief
UMR di Kabupaten Muaro Jambi sebesar Rp 3.172.413, dan Kabupaten Sarolangun sebesar Rp 3.069.498 sedangkan UMR di Kota Sungai Penuh sebesar Rp 3.037.121.
Kabupaten Kerinci sebesar Rp 3.037.121, Kabupaten Bungo sebesar Rp 3.037.121, Kabupaten Merangin sebesar Rp 3.037.121 setelah itu UMR di Kabupaten Batanghari sebesar Rp 3.037.121.
Kemudian upah minimum regional (UMR) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dengan besaran UMR sebanyak Rp 3.037.121, diposisi terakhir ada Kabupaten Tebo sebesar Rp 3.037.121.