daerah

Begini Cara Ahli Menghitung Kerugian Negara Atas Kerusakan Lingkungan Pada Kasus Timah

Selasa, 4 Juni 2024 | 18:31 WIB
Begini Cara Ahli Lingkungan Hitung Kerugian Negara Atas Kerusakan Lingkungan Pada Kasus Timah (Gemalantang.com/ilustrasi korupsi)

 

GEMALANTANG.COM -- Perkara kerusakan lingkungan pada kasus timah yang membuat negara harus menanggung kerugian sebesar Rp 271,69 Triliun hingga kini menjadi perhatian publik diseluruh Indonesia.

Dikabarkan bahwa nilai kerugian meningkatkan menjadi Rp 300 Triliun setelah Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit.

Lantas mengapa kerusakan lingkungan masuk dalam kategori kerugian keuangan negara. Diketahui kerusakan lingkungan sangat berdampak pada penurunan nilai aset di lingkungan secara keseluruhan. 

Baca Juga: Sosialisasi Pencegahan Korupsi, Edi Purwanto Ajak Jaga Nama Baik Provinsi Jambi

Dalam perkara mega korupsi Rp 271,69 Triliun itu, ada seorang ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yakni Prof Bambang Heru yang menghitung kerugian negara dari kerusakan lingkungan akibat kasus PT Timah ini.

Ia menjelaskan bagaimana cara menghitung nilai kerugian negara yang sangat fantastis itu. Pada awalnya Prof Bambang bersama penyidik Kejagung RI, pergi ke Bangka Belitung untuk mengambil sampel dari wilayah tambang.

Baca Juga: Buntut Jalan Milik Pemerintah Longsor, PT SSKB Harus Perketat Pengawasan

"Untuk memastikan (kerusakannya), kami melakukan legal sampling kepada area tambang timah yang berada di Bangka Belitung. Kami ambil sampel, termasuk dari hasil bongkaran mereka, juga vegetasi yang di atasnya. Itu tidak hanya satu titik, tapi beberapa titik," sebut Bambang seperti dikutip dari Bangkapos.com

Kemudian hasil sampel itu dibawa ke laboratorium untuk dianalisa agar diketahui kerusakan seperti apa yang ditimbulkan. Tidak hanya sebatas itu Prof Bambang juga menggunakan citra satelit untuk mengetahui pergerakan luas kerusakan dari tahun ke tahun, sejak 2015 hingga 2022.

"Untuk memastikan terjadi kerusakan?, Kami menggunakan citra satelit, sehingga kami tahu pergerakan di tahun itu. Dari situlah akhirnya kami menghitung berapa luasan yang dilakukan per tahun. Sehingga, ada angka keluar 271 triliun sekian itu," bebernya.

Baca Juga: Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Batanghari Longsor Akibat Aktivitas Tambang Batubara

Dikutip dari berbagai sumber, Prof Bambang Heru mengatakan angka Rp 271,69 triliun merupakan total loss, bukan lagi perkiraan kerugian berdasarkan hasil dari parameter yang jelas 

"Tentu saja semua itu diukur, tidak dikira-kira, parameternya jelas. Tidak ada potential loss, itu betul-betul total loss," pungkas Bambang.

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB