"Karena demikian dengan pasal 33 UUD 1945 ini merupakan pesan moral dan pesan budaya dalam konstitusi Republik Indonesia dibidang kehidupan ekonomi pasal ini bukan sekedar memberikan petunjuk tentang susunan perekonomian dan tentang wewenang negara mengatur kegiatan perekonomian melainkan mencerminkan cita-cita" timpalnya.
Dia menilai jika pemimpin Kabupaten Sarolangun tidak mengerti untuk mengoptimalkan SDA untuk kesejahteraan masyarakat Sarolangun, tentu sangat merugikan masyarakat.
Baca Juga: Terus Dorong Program Batanghari Tangguh Bidang Peternakan, Ini Yang Dilakukan Wabup Bakhtiar
"Suatu keyakinan yang dipegang teguh serta diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan. Pesan konstitusional tersebut tampak jelas, bahwa yang dituju adalah suatu sistem ekonomi tertentu jelas yang bukan ekonomi kapitalistik (berdasar paham individualisme) namun suatu sistem ekonomi berdasarkan kesejahteraan serta kemakmuran rakyat" pungkasnya.