Namun, setiap warung yang buka wajib menutup dengan menggunakan tirai sehingga tidak terlihat dari luar aktivitas kegiatan tersebut demi menghormati Bulan Suci Ramadhan
Abu Bakar menjelaskan SE tersebut hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi untuk menjadi perhatian bagi pelaku usaha dan masyarakat Kota Jambi.
Meskipun tetap buka disaat orang-orang sedang berpuasa, warung-warung makan ini tetap menjaga toleransi dengan memberikan penutup pada warungnya.