"Pos Terpadu Satgaswasgakum bertujuan untuk pengawasan, pengendalian, penegakan hukum (dalam kegiatan mobilisasi pengangkutan batubara)," kata dia.
Johansyah menyebutkan dalam kesepakatan yang sudah dicapai, setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan guna memastikan muatan termasuk kendaraan yang keluar dari mulut tambang maksimal 15 ton.
"Simulasi ini akan dilakukan sepekan ke depan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," terangnya.
Johansyah menambahkan, pengusaha tambang Jambi juga telah diminta agar menyediakan sarana berupa 2 unit alat berat jenis ekskavator dan 2 unit mobil towing standby di pos terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di di wilayah Batanghari dan Muaro Jambi.
"Langkah ini bertujuan untuk membantu evakuasi terhadap kendaraan batubara yang mengalami masalah kerusakan di jalan agar tidak macet," terang Johansyah.
Sementara masyarakat menilai, keputusan Gubernur Jambi sebagai pemimpin tidak konsisten, karena tidak tetap pada pendirian.
"Kadang buka kadang tutup, pokoknya aturan yang dibuat menurut seleranya," ungkap Wadi warga Batanghari.