"Pos Terpadu Satgaswasgakum bertujuan untuk pengawasan, pengendalian, penegakan hukum (dalam kegiatan mobilisasi pengangkutan batubara)," kata dia.
Johansyah menyebutkan dalam kesepakatan yang sudah dicapai, setiap perusahaan pertambangan wajib menyediakan timbangan guna memastikan muatan termasuk kendaraan yang keluar dari mulut tambang maksimal 15 ton.
"Simulasi ini akan dilakukan sepekan ke depan dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut," terangnya.
Johansyah menambahkan, pengusaha tambang Jambi juga telah diminta agar menyediakan sarana berupa 2 unit alat berat jenis ekskavator dan 2 unit mobil towing standby di pos terpadu Satgaswasgakum Provinsi Jambi di di wilayah Batanghari dan Muaro Jambi.
"Langkah ini bertujuan untuk membantu evakuasi terhadap kendaraan batubara yang mengalami masalah kerusakan di jalan agar tidak macet," terang Johansyah.
Sementara masyarakat menilai, keputusan Gubernur Jambi sebagai pemimpin tidak konsisten, karena tidak tetap pada pendirian.
"Kadang buka kadang tutup, pokoknya aturan yang dibuat menurut seleranya," ungkap Wadi warga Batanghari.
Artikel Terkait
Caleg Bicara Soal Angkutan Batubara, Begini Komentar Warga Jambi
Pak Gubernur, Angkutan Batubara Melintas di Jalan Nasional di Tebo
Banyak Sopir Angkutan Batubara Nganggur, Ini Pekerja Baru Yang Disiapkan Al Haris
Cari Pekerja Untuk Sopir Angkutan Batubara, Begini Tanggapan Masyarakat Jambi
Masyarakat Mendukung Kebijakan Gubernur Al Haris Penyetopan Angkutan Batubara: Jangan Pulau Habis Pilkada Lewat Lagi
Evaluasi Jalur Angkutan Batubara, Ini Kabupaten Yang Akan Dilintasi
Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum, Netizen: Barulah Mau Tenang Tanpa Ada Kemacetan