Gemalantang.com - Sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik, Ombudsman bertanggung jawab untuk mendukung tata pemerintahan yang baik dengan menerima laporan/keluhan dari warga negara atau penduduk Indonesia terkait dugaan pengendalian kecurangan oleh otoritas negara.
Semua tak luput dari penilaian Ombudsman terhadap Intansi Pemerintah maupun di kepolisian. Artinya sejauh mana pelayanan kepolisian terhadap masyarakat.
Seperti di Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dan jajaran terima hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia.
Penyerahan hasil penilaian ini, diserahkan langsung oleh anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, bertempat di aula gedung Siginjai Polda Jambi, pada Rabu (7/2/2024).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kapolda Jambi beserta jajaran serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jambi. Dalam hal ini, Robert menyampaikan bahwa pelayanan publik adalah wujud kehadiran pemerintah di tengah masyarakat.
Baca Juga: Ulah Geng Motor di Batanghari Meresahkan Masyarakat, Ini Pesan Kasat Reskrim Polres Batanghari
Baca Juga: Kondisi Lalulintas di Tembesi Semberaut, Hingga Terjadi Kemacetan, Ini Tanggapan Polres Batanghari
Baca Juga: Jadi Pengedar Narkoba, Tiga Perempuan Ditangkap Satres Narkoba Polres Merangin
Untuk itu sebagai abdi negara, jajaran Polri wajib memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat khusunya di bidang hukum dan keamanan.
Robert juga mengapresiasi jajaran Polri di lingkup Polda Jambi yang telah menghadirkan pelayanan maksimal kepada masyarakat, meski di 2023 masih ada tiga Polres yang masuk zona kuning, tidak ada satupun di Jambi yang masuk zona merah.
Berikut hasil penilaian Ombudsman terhadap layanan Polri di lingkup Polda Jambi
1. Polres Kerinci (86,62) Zona Hijau
2. Polres Bungo (84.65) Zona Hijau
3. Polresta Jambi (84.29) Zona Hijau
4. Polres Merangin (83.32) Zona Hijau