daerah

Dukung Kebijakan Gubernur Jambi, Dewan Provinsi Jambi Sebut Untuk Melindungi Masyarakat

Rabu, 17 Januari 2024 | 20:26 WIB
Dukung Kebijakan Gubernur Jambi, Dewan Provinsi Jambi Sebut Untuk Melindungi Masyarakat (Gema Lantang )

Gemalantang.com -- Perseteruan soal kebijakan Gubernur Jambi tentang penghentian operasional angkutan batubara melintas di jalan umum menuai berbagai macam komentar di tengah khalayak Jambi.

Instruksi itu lahir berdasarkan hasil rapat koordinasi pimpinan daerah Provinsi Jambi pada Senin 1 Januari 2024 lalu, ada beberapa poin penting dimana salah satunya mendesak pengusaha batubara di yang beroperasi di Provinsi Jambi untuk segera merealisasikan jalan khusus.

Namun, instruksi Gubernur Jambi itu bersebrangan dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan hasil Undang-Undang Cipta Kerja, ada pasal yang  memperbolehkan angkutan batubaru melalui jalan umum. Yaitu di Pasal 91 Ayat 3 yang isinya,

Baca Juga: Gubernur Jambi Versu Penguasa Batubara, Perusahaan Rumahkan Karyawan

Baca Juga: Fadhil Arief Setuju Kebijakan Al Haris Hentikan Angkutan Batubara: Ini Yang DiKehendaki Masyarakat Batubara

Baca Juga: Tiga Perusahaan Diminta Berkomitmen Menyelesaikan Masalah Jalan Khusus Angkutan Batubara

”Dalam hal jalan pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak tersedia, pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan sarana dan prasarana umum termasuk jalan umum untuk keperluan pertambangan setelah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan".

Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, Rusdi angkat bicara, dia mengakui kebijakan tersebut bersebrangan akan tetapi Dewan Provinsi Jambi tetap mendukung kebijakan Gubernur Al Haris ini.

"Memang benar tapi Pemerintah Provinsi Jambi telah memberikan kesempatan kepada pengusaha tambang batubara untuk merealisasikan jalan khusus tapi ini sudah bertahun-tahun tidak jadi-jadi, yang harus didesak itu pengusahanya agar segera menyelesaikan jalan khusus" bebernya. Rabu (17/01/2024).

Rusdi menyebut Dewan Provinsi Jambi tetap mendukung Gubernur Jambi Al Haris demi kepentingan masyarakat banyak, kebijakan itu lahir berdasarkan rapat bersama Forkopimda Jambi.

"Intinya kalau untuk kepentingan masyarakat banyak DPRD Provinsi Jambi tetap mendukung dan itu sudah dirapatkan unsur Forkopimda bukan hanya kehendak Gubernur Jambi, kitakan ada ketua jadi yang harus didesak itu pengusaha agar segera menyelesaikan, kalau mau mengikuti undang-undangnya tidak ada yang boleh" bebernya.

Baca Juga: Al Haris Minta Pengusaha Tambang Batubara Bangun Jalan Dari Mulut Tambang ke Sungai

Baca Juga: Angkutan Batubara Dihentikan, Warga: Jalan Lancar, SPBU Nyaman

Rusdi menilai kebijakan Gubernur Jambi tidak bermaksud mengangkangi undang-undang namun ingin melindungi masyarakat Jambi dari momok menakutkan batubara.

"Kita banyak sekali menerima laporan jalan macet, nyawa banyak melayang, nyawa tidak bisa di ganti, tidak cukup uang bermiliar-miliar untuk menganti nyawa, dengan kebijakan inikan banyak masyarakat yang senang" pungkasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB