Senin, 22 Desember 2025

Polisi Pastikan Penanganan Insiden Ledakan SMAN 72 Libatkan Densus 88 hingga KPAI

Photo Author
- Sabtu, 8 November 2025 | 22:17 WIB
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum. (Dok. Polri)
Polisi ungkap terduga pelaku peledakan SMAN 72 Kelapa Gading ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum. (Dok. Polri)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru kasus ledakan di Masjid SMAN 72 Kelapa Gading, Jakarta Utara. 

Polisi menyatakan bahwa terduga pelaku yang merupakan siswa sekolah tersebut telah ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto, mengatakan penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pihak.

Adapaun beberapa pihak tersebut adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), tim trauma healing, dan Densus 88 Antiteror Polri untuk mendalami kemungkinan adanya motif terorisme.

“Korban dan yang diduga melakukan suatu perbuatan adalah anak yang berhadapan dengan hukum, artinya masih dianggap berstatus anak,” ujar Bhudi kepada awak media pada Sabtu, 8 November 2025.

Baca Juga: Analis Komunikasi Politik: 80 Persen Publik Setuju Soeharto jadi Pahlawan Nasional

Bhudi juga menyampaikan pembaruan data korban yang mengalami luka akibat ledakan tersebut. Hingga saat ini, jumlah total korban mencapai 96 orang.

Dari jumlah itu, 29 orang masih menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan 67 orang lainnya telah diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.

“Kami tekankan, jumlah korban 96 orang saat ini yang dirawat berjumlah 29 orang. Sementara 67 orang lainnya sudah pulang ke rumah dalam kondisi lebih baik,” paparnya.

Baca Juga: ‎69.000 Korban Tewas Dalam Perang, Luka Gaza Tak Hanya Darah

Densus 88 Dalami Motif Terduga Pelaku

Polisi menegaskan bahwa proses penyelidikan belum berhenti. Densus 88 kini turut terlibat untuk mendalami kemungkinan adanya keterkaitan antara tindakan pelaku dengan paham tertentu atau paparan ideologi ekstrem melalui media digital.

“Untuk motif masih didalami oleh Densus 88,” tegas Bhudi.

Keterlibatan Densus 88 menunjukkan bahwa kepolisian tidak hanya melihat peristiwa ini dari sisi tindak pidana umum, tetapi juga membuka ruang penyelidikan terhadap kemungkinan motif yang lebih kompleks. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X