Sebab diduga, ada perintah khusus oleh Gubernur Sultra kepada tim ajudan untuk menghalangi proses wawancara terkait kasus sensitif.
"Karena ini penting untuk mengetahui, apakah dua ajudan ini diperintah gubernur ASR untuk menghalangi setiap pertanyaan kritis yang diajukan jurnalis. Kabarnya, Gubernur ASR memang disetting untuk itu." katanya, Selasa, 28 Oktober 2025.
"Lalu bertalian dengan fakta peristiwa, Gubernur Sultra membiarkan penghalang-halangan itu dan tidak ada upaya untuk mencegah. Padahal jelas, negara, termasuk kepala daerah, wajib melindungi kerja-kerja jurnalistik, sebagaimana mandat konstitusi," tegasnya.
Baca Juga: Soroti 'Purbaya Everywhere', Ekonom Minta Publik Jangan Terlena
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangerukka dan dua ajudannya secara resmi dilaporkan oleh puluhan jurnalis ke Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, pada Kamis (23/10/2025) siang. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi: LP/B/422/X/2025/SPKT/Polda Sulawesi Tenggara.
Laporan ke polisi dilakukan lantaran dua ajudan Gubernur Sultra melakukan kekerasan dan menghalang-halangi jurnalis Metro TV saat berupaya mewawancarai Andi Sumangerukka, Selasa, 21 Oktober 2025 sore.
Artikel Terkait
Respons Purbaya saat Jokowi Bilang Whoosh Tak Hanya Mengejar Laba
Heboh Insentif Rp5 Juta untuk Konten Positif MBG, Begini Kata BGN
Sindiran Bahlil ke SPBU Swasta soal Bensin Campur Etanol
D’Raja Law Firm, Mitra Strategis dalam Setiap Langkah Hukum
Update Skandal Mahasiswi UNS Dugem di Klub Malam
Viral Rangka Lift Kaca Dinilai Merusak Indahnya Pantai Kelingking
Tak Ingin Rakyat Susah, Purbaya Kasih Bocoran Waktu Naiknya Pajak
Ketua KPK Ungkap Kabar Terbaru soal Dugaan Kasus Korupsi Whoosh
Soroti 'Purbaya Everywhere', Ekonom Minta Publik Jangan Terlena
Gurita Bisnis Minimarket Raksasa di Desa, Bikin UMKM Kewalahan