Senin, 22 Desember 2025

Polemik Pagar Beton Laut Cilincing, Pemprov DKI Akui Tak Bisa Berbuat Banyak

Photo Author
- Sabtu, 13 September 2025 | 17:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut pagar beton di laut Cilincing karena proyek sudah berizin dari KKP. (Instagram/pramonoanungw)
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyebut pagar beton di laut Cilincing karena proyek sudah berizin dari KKP. (Instagram/pramonoanungw)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Polemik pagar beton yang berdiri di laut Cilincing, Jakarta Utara, memasuki babak baru.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memastikan tidak dapat menghentikan proyek tersebut lantaran seluruh perizinan telah dikantongi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Gubernur Jakarta Pramono Anung menegaskan, proyek yang dilaksanakan PT KCN itu sudah memiliki dasar hukum yang sah dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: Jawaban Keresahan Nelayan soal Tanggul Beton di Cilincing

Dengan demikian, Pemprov hanya bisa melakukan pengawasan agar keberadaan struktur beton tidak menimbulkan dampak sosial di lapangan.

"Jadi itu memang izin diberikan oleh Kementerian KKP," kata Pramono kepada wartawan, Sabtu 13 September 2025.

Ia menjelaskan, Pemprov telah mempelajari detail dokumen proyek yang disebut sebagai breakwater atau pemecah gelombang. 

Karena status izin berada di ranah kementerian, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk mencabut ataupun menghentikan pekerjaan di kawasan tersebut.

Baca Juga: Prabowo ke Qatar dan Abu Dhabi, Teddy: Bentuk Solidaritas Indonesia

"Memang setelah saya cek, izin untuk perusahaan itu sudah lengkap. Sehingga kita juga tidak bisa apa-apa. Karena memang itu menjadi kewenangan Kementerian KKP," imbuhnya.

Meski begitu, Pramono meminta dinas terkait tetap melakukan komunikasi intensif dengan PT KCN agar aktivitas nelayan setempat tidak terganggu. 

Menurutnya, keseimbangan antara kepentingan pembangunan pelabuhan dan mata pencaharian warga pesisir harus tetap dijaga.

Baca Juga: Pengamat Ekonomi Ingatkan Publik Tak Terjebak Angka Kemiskinan RI

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Bina Marga Kebut 461 Proyek Ruas Jalan di Kota Jambi

Rabu, 10 Desember 2025 | 16:40 WIB
X