Gemalantang.com - Ketua DPRD kabupaten Batanghari Rahmad Hasrofi, S.E menyayangkan terkait statemen dia di salah satu media online.
Yang mana di dalam media online itu Rahmat menyebutkan bahwa, "tidak ada lagi toleransi untuk ketidakjelasan dan penundaan soal TPP l, gaji PTT, hingga perangkat desa yang ada di Kabupaten Batanghari
Kepada media Rahmad Hasrofi dengan tegas menyebutkan, bahwa dirinya tidak pernah berstatement terhadap media tersebut.
"Saya juga merasa kaget, setelah membacanya. Pdahal saya tidak kenal siapa nama wartawan yang menulis tersebut," ungkapnya, Selasa (4/3/2024).
Ia juga menyebutkan, dirinya tidak melarang atau menghalang-halangi kepada rekan-rekan media untuk memberitakan terkait TP, gaji PTT hingga perangkat desa yang saat ini lagi ramai dibicarakan.
Namun jangan sampai menulis berita salah, sehingga memancing emosional masyarakat yang membaca berita tersebut.
" Menulis hak kawan-kawan, tapi saya tidak pernah berstatemen seperti itu," pungkasnya
Ketua DPRD Batanghari tersebut juga mengatakan kemerdekaan berpendapat baik ekspresi terhadap pers itu hak asasi manusia yang memang dilindungi oleh undang-undang dasar 1945.
Tapi jangan sampai dalam melaksanakan fungsi atau peranan sebagai pers justru malah mencederai institusi pers itu sendiri. Sementara banyak rekan-rekan yang lain yang bekerja benar-benar profesional tanpa ada kebencian terhadap siapapun.
"Wartawan kan punya kode etik dalam melaksanakan tugas jurnalistik, tapi jika saya tidak pernah berstatemen, lalu ditulis di media. Apakah ini tidak menyalahi kode etik ?," tanyakan.
Sementara pada Kode Etik Jurnalistik di Pasal 1 menyebutkan, wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat berimbang dan tidak beritikad buruk
Penafsiran independen adalah berarti memberitakan peristiwa atau fakt sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan paksaan dan intervensi dari pihak lain pun termasuk
Sementara akurat berarti percaya benar keadaan objektif ketika peristiwa terjadi
Adapun berimbang berarti semua pihak punya hak untuk berpendapat bersuara terhadap media tersebut
Dan tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbul kerugian pihak lain.
Artikel Terkait
6 Tuntutan LPKNI Dalam Gugatan Perkara Batubara Di Jambi
Fadhil Arief: Visi dan Misi Super Tangguh Sudah Disepakati Bersama Teman-teman Dewan
100 Hari Bekerja Al Haris - Abdullah Sani Pastikan Ketersediaan Komoditi Pangan dan Penyelesaian Batas Wilayah
Hadiri Sertijab Bupati Muaro Jambi, Gubernur Al Haris Tekankan Sinkronisasi Program Pembangunan
Pemkot Jambi Buka Pangan Murah Demi Penuhi Kebutuhan Masyarakat
Meningkatnya Sektor Pertanian, Fadhil Arief Ajak OPD Kerja Fokus
Biaya Tinggi Saat Nyalon, Fadhil Arief : Kita Ikhlaskan, Karena Ingin Mengabdi
Kondisi Ekonomi Tidak Baik-baik Saja, Fadhil Arief Minta OPD Kreatif
Presiden Donald Trump Hentikan Bantuan Militer AS Ke Ukraina
Wagub Sani: Pentingnya Peran Ulama dan Umara Sebagai Pengayom