Gemalantang.com -Pemilihan Umum (Pemilu 2024) sudah di depan mata. Terkait hal ini Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis.
Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda.
Adapun dalam Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu.
Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi timses.
Sementara Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat juga menegaskan, para Kades di Tanjung Jabung Barat untuk tetap bersikap netral dan jangan berpolitik praktis
Dan sanksi tegas pengganti bagi para Kades yang terlibat politik praktis atau mendukung salah satu calon
Namun tidak dapat dipungkiri para Kades kerap menjadi sasaran untuk berpolitik praktis nama pembuktiannya saja terkadang sangat sulit ditengah musim politik.
Anwar Sadat mengatakan meski sifatnya hanya imbauan namun diminta Kades jangan ada yang berpolitik praktis atau mendukung salah satu Caleg di pemilu 2024 .
" Saya tegasnya, agar para Kades untuk menjaga netralitas dan tidak ikut berpolitik praktis," tegasnya, Kamis (25/1/2024).
Smentara terdapat beberapa Kades maju sebagai Calon Legislatif, namun telah mengundurkan diri sebagai Kades.