Namun, momen mengharukan berubah menjadi panik ketika ibunda Agus tiba-tiba pingsan di depan PN Mataram.
Melihat hal ini, Agus berteriak dari dalam mobil tahanan dan kembali menangis.
Baca Juga: Saif Ali Khan Ditusuk dan Dirampok, Kuat Dugaan Aksi Perampok Dibantu Pelayan Rumah
Suami Padni pun berteriak meminta pertolongan, terutama setelah melihat darah mengalir dari bagian belakang kepala istrinya.
Tuduhan dan Hukuman yang Dihadapi Agus Difabel
Agus Difabel dijerat dengan Pasal 6 Huruf A dan/atau Pasal 15 E Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2022.
Ia menghadapi ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp300 juta atas kasus pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi.
Di luar sidang, Agus menyampaikan keluhan mengenai kondisi di Lapas yang tidak mendukung hak-haknya sebagai penyandang disabilitas.