Gemalantang.com -- Pada 19 Februari 2024 lalu telah diadakan rapat Kordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jambi di rumah dinas Gubernur Jambi yang dihadiri seluruh unsur Forkopimda Jambi.
Dalam rapat tersebut melahirkan butir-butir peraturan soal kemelut batubara di Jambi. Pemerintah Provinsi Jambi telah mengambil langkah yang dinilai bijak dalam persoalan Hauling batubara di sejumlah daerah di Provinsi Jambi.
Dalam berita acara rapat kordinasi itu Pemerintah Provinsi Jambi juga menekankan kepada Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara Jambi (PPTB Jambi) merupakan wadah pelaku usaha tambang yang berada di Provinsi Jambi.
Baca Juga: Kasus Batubara, Narkoba Hingga Ilegal Driling di Jambi Jadi Sorotan Komisi III DPR RI
Baca Juga: 5 Unit Mobil Angkutan Batubara Melintas di Batanghari, Warga Sebut Gubernur Tak Konsisten
Baca Juga: Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum, Netizen: Barulah Mau Tenang Tanpa Ada Kemacetan
PPTB bertugas mengkoordinir dan bekerjasama dengan seluruh pemilik tambang dalam menjaga keselamatan berlalulintas dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan PPTB juga bekerjasama dengan Satgaswas Gakkum dalam pelaksaan Hauling Batubara.
Sementara itu pengaturan lalu lintas darat disejumlah titik yang menjadi objek vital kerap terjadi kemacetan panjang hingga pengoptimalan jalur sungai turut diatur dalam berita acara pertemuan di rumah dinas Gubernur Jambi.
Diantaranya, untuk mulut tambang yang berasal dari Kabupaten Merangin, Sarolangun dan Batanghari wajib memaksimalkan penggunaan jalur sungai melalui pelabuhan TUKS-TERSUS yang berada di wilayah Desa Durian Luncuk, Desa Jebak dan Desa Tenam yang diizinkan sebanyak 910 Unit Kendaraan setiap hari.
Untuk mulut tambang di wilayah Sungai Bahar, Desa Pelempang dan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi menuju Pelabuhan TUKS-TERSUS yang berada di Talang Duku dan Niaso diizinkan sebanyak 525 Unit kendaraan setiap hari.
Baca Juga: Evaluasi Jalur Angkutan Batubara, Ini Kabupaten Yang Akan Dilintasi
Untuk mulut tambang yang berasal dari Kabupaten Bungo dan Tebo menuju
TUKS-TERSUS yang berada di Pelabuhan Dagang Kabupaten Tanjab Barat diizinkan sebanyak 450 Unit kendaraan setiap hari.
Perusahaan Pertambangan yang melaksanakan hauling batubara menuju
Sumatera Barat, diizinkan kendaraan 505 Unit setiap hari.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya juga berharap Satgaswas Gakkum dapat berperan aktif untuk melakukan pengawas ketat disejumlah titik agar situasi lalu lintas tetap lancar dan kondusif.
"Ya itu titik sudah diatur dengan jelas, yang penting penjagaan di Batanghari jangan sampai jebol" imbuh sumber, Selasa (05/03/2024).