Komisi Fatwa MUI merilis Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina pada akhir pekan lalu. Fatwa ini merekomendasikan agar umat Islam menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.
"Umat Islam dihimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme, " tegas Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh dikutip dari website resmi MUI pada Jumat (17/11/2023) lalu.