Gemalantang.com - Sebelumnya sempat heboh, beberapa oknum aksi kelakuan debt collector bergaya preman merampas paksa motor milik seorang wartawan di Kota Jambi.
Atas pemberitaan oknum debt collector merampas motor wartawan tersebut, ditanggapi oleh FIFGROUP Cabang Jambi dan mengklarifikasi pemberitaan tersebut.
FIFGROUP Cabang Jambi menyebutkan, atas pemberitaan mengenai proses pengamanan unit sepeda motor oleh PT Putra Arafah Indonesia kepada salah satu wartawan bernama Hidayat
"Unit sepeda motor tersebut merupakan unit yang tercatat pada kontrak 212001215722 atas nama Eliana sebagai pemilik kontrak kredit pembiayaan multiguna dengan keterlambatan pembayaran angsuran selama 147 hari atau lebih dari 4 bulan," jelasnya.
Lanjutnya, sebelumnya, FIFGROUP Cabang Jambi telah melakukan upaya penagihan secara persuasif melalui telepon dan kunjungan ke rumah Eliana sebagai pemilik kontrak hingga proses pemberian somasi kepada pemilik kontrak tersebut
"Hal ini telah sesuai dengan regulasi dan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan, " katanya.
Namun, sejak awal proses penagihan dilakukan oleh FIFGROUP Cabang Jambi, Eliana tidak dapat ditemui. Menurut pengakuan suami dan tetangga di sekitarnya, Eliana disebutkan sudah lama pergi tanpa meninggalkan keterangan.
Akibat keterlambatan tersebut, kntrak kredit atas unit yang dimaksud memasuki proses penagihan remedial, yaitu proses di mana unit akan diamankan sebagai bentuk mitigasi kerugian akibat kontrak pembiayaan yang tidak dibayarkan.
"Pada Rabu, 28 Juni 2023 proses pengamanan unit sepeda motor itu pun dilakukan oleh PT Putra Arafah Indonesia yang merupakan pihak yang melakukan pengamanan unit kepada (wartawan) Hidayat yang merupakan pengguna unit atas kontrak kredit 212001215722 tersebut," tambahnya.
Pada proses pengamanan unit yang dilakukan, Hidayat tidak mengetahui bahwa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) atas unit sepeda motor yang dikendarainya dijaminkan pada kontrak kredit pembiayaan multiguna.
Melalui penelusuran lebih lanjut didapati BPKB tersebut milik Samsinar. Samsinar diketahui adalah Ibu dari Hidayat, dan Samsinar mengetahui jika BPKB miliknya dijadikan jaminan pada kontrak pembiayaan multiguna oleh Eliana.
Merespon kejadian tersebut, FIFGROUP Cabang Jambi saat ini tengah melakukan mediasi dengan sejumlah pihak terkait, yakni PT Arafah Indonesia (PAI) serta Hidayat (wartawan) sebagai pengguna unit.
"Mediasi dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan permasalahan hingga mencapai kesepakatan yang tidak merugikan seluruh pihak," pungkasnya.
Sehubungan dengan kejadian dugaan perampusan oknum debt collector, Kepala FIFGROUP Cabang Jambi, Pandapotan Sonni Sirait, menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memastikan bahwa BPKB unit sepeda motor tidak dipinjamkan sebagai jaminan untuk kontrak kredit pembiayaan guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
"Demikian hak jawab ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih." ucapnya.
Sementara atas perampasan tersebut, waartawan yang menjadi korban perampasan sepeda motor oleh debt collector di Kota Jambi membuat laporan ke Polresta Jambi, Selasa 4 Juli 2023 lalu.