Gemalantang.com - Sopir angkutan batubara menjalani sidang si Pengadilan Negeri Jambi, karena melanggar aturan, yakni melewati jalan dalam Kota Jambi.
Adapun sidang di kali ini perkara atas nama terdakwa Rudiantara alias Rudi Bin Amir seorang sopir angkutan batubara yang didakwa melanggar Pasal 22 Jo 184 ayat (1) Perda Kota Jambi No 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Jambi, Kamis (16/2/2023)
Dan sidang perkara angkutan batubara ini dimulai pukul 10.00 WIB, diawali dengan agenda pembacaan Catatan Penuntut Umum yang dibacakan oleh JPU Kejari Jambi Hariyono S.H dan Ni Luh Hartini S.H., M.H.
Kabag Hukum Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra S.H., M.H menerangkan bahwa sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim Rio Destrado S.H., M.H ini diperiksa dengan Acara Pemeriksaan Singkat. Ada 3 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan JPU untuk mendukung pembuktian dipersidangan.
Setelah pemeriksaan terdakwa sidang diskors pada pukul 12.30 WIB dan kembali dilanjutkan pada pukul 13.30 WIB untuk membacakan Tuntutan JPU yakni terdakwa dituntut pidana denda sebesar Rp.30.000.000,-subsider 3 bulan kurungan untuk sopir angkutan batubara.
Terhadap tuntutan ini Majelis Hakim sependapat dengan JPU. Saat ditanyakan tentang Putusan ini terdakwa menyatakan menerima putusan ini dan sopir angkutan batubara akan segera melakukan pembayaran denda untuk disetor ke kas daerah Kota Jambi.