Selasa, 26 September 2023

Truk Batubara Yang Terperosok Dituntut Hukuman Denda Rp 50 Juta dan Kurungan Penjara

- Kamis, 26 Januari 2023 | 21:34 WIB
Tampak Walikota Jambi Syarif Fasha memakai peci hitam meninjau truk batubara terperosok dikawasan Simpang Kawat
Tampak Walikota Jambi Syarif Fasha memakai peci hitam meninjau truk batubara terperosok dikawasan Simpang Kawat

Gemalantang.com - Guna upaya penindakan terhadap angkutan tuk batubara yang lewat jalan dalam Kota Jambi, Walikota Jambi Syarif Fasha turun langsung ke lapangan.

Walikota Jambi Fasha langsung meninjau mobil angkutan truk batubara yang terperosok dalam jalan Kota Jambi di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.

Walikota Jambi Syarif Fasha, meninjau secara langsung upaya penindakan terhadap 1 unit truk batubara yang terperosok di kawasan Simpang Kawat, tepat di Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi (26/1/2023).

Saat ini sopir mobil angkutan truk batubara sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik PPNS Satpol PP Kota Jambi guna diberi sanksi.

Adapun sanksi terhadap angkutan tuk batubara, untuk kemudian dilakukan penuntutan oleh Jaksa dari Kejari Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.

"Sopir mobil angkutan truk batubara tersebut akan dituntut hukuman denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara," tegas Walikota Syarif Fasha.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

Tiga Oknum Wartawan di Kepung Warga, Ini Penyebabnya

Sabtu, 23 September 2023 | 13:32 WIB

Ini Hasil Pertemuan Warga SAD Dengan DPRD Batanghari

Senin, 28 Agustus 2023 | 19:30 WIB
X