Gemalantang.com - Guna upaya penindakan terhadap angkutan tuk batubara yang lewat jalan dalam Kota Jambi, Walikota Jambi Syarif Fasha turun langsung ke lapangan.
Walikota Jambi Fasha langsung meninjau mobil angkutan truk batubara yang terperosok dalam jalan Kota Jambi di kawasan Simpang Kawat, Kota Jambi.
Walikota Jambi Syarif Fasha, meninjau secara langsung upaya penindakan terhadap 1 unit truk batubara yang terperosok di kawasan Simpang Kawat, tepat di Mako Damkar dan Penyelamatan Kota Jambi (26/1/2023).
Saat ini sopir mobil angkutan truk batubara sedang dilakukan penyidikan oleh Penyidik PPNS Satpol PP Kota Jambi guna diberi sanksi.
Adapun sanksi terhadap angkutan tuk batubara, untuk kemudian dilakukan penuntutan oleh Jaksa dari Kejari Jambi di Pengadilan Negeri Jambi.
"Sopir mobil angkutan truk batubara tersebut akan dituntut hukuman denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau subsider 6 bulan kurungan penjara," tegas Walikota Syarif Fasha.