Selasa, 26 September 2023

Sempat Cekcok Dengan Penasehat Hukum, Oknum Jaksa Dinilai Arogan Keluarkan Senpi

- Rabu, 16 November 2022 | 13:32 WIB
Sempat Cekcok Dengan Penasehat Hukum, Oknum Jaksa Dinilai Arogan  Keluarkan Senpi
Sempat Cekcok Dengan Penasehat Hukum, Oknum Jaksa Dinilai Arogan Keluarkan Senpi

Gemalantang.com- Aksi oknum Jaksa yang mengeluarkan senjata api saat melakukan eksekusi Andy Veryanto usai persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jambi menuai kecaman keras dari beberapa pengacara kondang di Jambi.

Kejadian itu bermula ketika Andy Veryanto bersama penasehat hukumnya keluar dari ruangan sidang Siginjai.

Aksi saling dorong dan cekcok antara beberapa oknum Jaksa dan penasehat hukum Andy Veryanto tidak terelakan saat Jaksa ingin mengeksekusi Andy.

Ditengah cekcok tersebut terlihat salah seorang oknum Jaksa mengeluarkan senjata api untuk menghentikan adu mulut yang terjadi.

Salah seorang penasehat hukum Andy merasa keberatan atas perlakuan oknum Jaksa yang dinilai kelewat batas terhadap dirinya sebagai advokad.

"Saya tidak tau, tiba-tiba saya langsung ditarik dan dibanting dengan rombongan Jaksa itu, kita pertanyakan, kenapa saya ?, Kamu menghalangi-halangi. Menghalangi gimana ?. Kamu melawan ya" kata salah seorang penasehat hukum Andy Veryanto.



"Kita akan menempuh jalur hukum sesuai fakta yang ada, ini tindakan brutal yang dilakukan Jaksa kepada kami sebagai advokad, perbuatan Jaksa sudah kelewatan batas, lah kami tidak melawan kok" timpalnya.

Sementara itu Akurdianto menilai Jaksa tidak bisa mengeksekusi Andy Veryanto, Hal itu dijelaskan dia bahwa tidak ada surat perintah dari Pengadilan Negeri Jambi, Pengadilan Tinggi Jambi dan Mahkamah Agung yang memerintah harus di eksekusi.

"Dimana arogansi dari pihak Kejaksaan memaksakan kehendak mengeksekusi klien kita. Bahwa Jaksa tidak bisa melaksanakan eksekusi karena tidak ada perintah di tahan dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung" kata Akurdianto.

Tidak terima diperlakukan seperti pelaku tindak pidana, Akurdianto CS akan segera terbang ke Kejaksaan Agung untuk melaporkan perihal tersebut kepada Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin.



"Kita akan datang ke Kejagung menghadap Jaksa Agung, Jamwas Kejagung dan Jampidsus Kejagung untuk melaporkan tindakan Jaksa di Pengadilan Negeri Jambi, Kami sebagai penasehat hukum merasa diintimidasi dalam menjalankan profesi kami sebagai advokad" bebernya.

Dirinya mengaku memiliki bukti kuat ada seorang oknum Jaksa yang menganyunkan senjata api ke arah dirinya saat sedang cekcok dengan oknum Jaksa lainnya.

Akur juga mengungkapkan bahwa rekan satu profesi advokad lainnya juga mengalami tindakan kekerasan fisik oleh oknum Jaksa pada saat melakukan eksekusi Andy Veryanto.

"Terutama saya, ada itu yang memperlihatkan salah satu oknum Jaksa menodongkan senjata api mengarah kepada saya. Dan kepada advokad yang lain dilakukan kekerasan fisik, kita akan berkoordinasi dengan profesi advokad yang ada di Jambi untuk melaporkan ke Polda Jambi secepatnya, karena kita ada wadah advokasi" imbuh Akur.

Terpisah, Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharani saat dijumpai diruang kerjanya menyebut pada saat eksekusi ada upaya perlawanan Andy Veryanto.

"Inikan bentuk penegakan hukum dan sudah sesuai prosedur karena adanya upaya perlawanan dari terpidana dan atau terpidana tidak mau menjalankan hukuman sesuai putusan" imbuh Lexy, Rabu (16/11/2022).



 

Lebih lanjut dikatakan Lexy, pihak Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Jambi berupaya untuk mengantisipasi adanya indikasi terpidana Andy Veryanto melarikan diri sehingga tidak memenuhi hukumannya.

Perlu diketahui. Dalam menjalankan tugas dan wewenang, Jaksa beserta anggota keluarganya berhak mendapatkan pelindungan negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan atau harta benda. Begitu bunyi pasal 8A UU 11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

Jaksa dimungkinkan untuk memiliki senjata api dalam melaksanakan tugasnya, terutama mereka yang bertugas di wilayah rawan. Meski demikian, hal tersebut bersifat fakultatif dan diharapkan dilaksanakan dengan kehati-hatian.

Penggunaan senjata api juga di perkuat dalam pasal 8B UU 11 Tahun 2021 yang berbunyi. "Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Gema Lantang

Tags

Terkini

Tiga Oknum Wartawan di Kepung Warga, Ini Penyebabnya

Sabtu, 23 September 2023 | 13:32 WIB

Ini Hasil Pertemuan Warga SAD Dengan DPRD Batanghari

Senin, 28 Agustus 2023 | 19:30 WIB
X