Baca Juga: Kata Perwakilan Trump untuk Timur Tengah, Indonesia Jadi Pilihan untuk Boyong Pengungsi Gaza?
Ditlantas Polda Jambi berharap Pemprov Jambi jeli melihat situasi ruas jalan nasional di Provinsi Jambi yang tidak mungkin dipaksakan untuk dilintasi angkutan batubara.
"Jalan nasional kita yang lebarnya rata-rata itu hanya 7 meter, cukup sempit dan banyak akses jalan perempatan, pertigaan yang memungkin untuk terjadinya kemacetan, kecelakaan seperti yang sudah-sudah terjadi" terangnya.
Dhafi menekankan jalur air harus dikedepankan apapun hasil rapat yang digelar oleh Pemprov Jambi bersama PPTB.
"Justru jalur air yang dikedepankan bukan jalur darat atau jalan nasional selama jalan khusus ini belum jadi. Fokus Pemprov harus ke TUKS-nya langsung bukan jalan umum" kata Dhafi seraya menggambarkan situasi rawan berpotensi terjadi kemacetan dan kecelakaan yang menghambat arus lalulintas.
Tidak hanya itu, Dirlantas Polda Jambi itu juga menyoroti Perkembangan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB) Jambi yang merupakan keterwakilan dari Pemprov Jambi.
Keterwakilan itu sesuai dengan amanat undang-undang yang diatur dalam Kementerian ESDM, kata Dhafi. Dalam hal ini memang sudah kewajiban PPTB membantu Pemerintah Provinsi Jambi untuk mengelola operasional angkutan batubara.