Sanksi bagi perusahaan bisa berupa, danksi pidana lenjara dan denda yang sangat besar bagi pengurus atau korporasi.
Sementara sanksi perdata yakni Gugatan ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Untuk sanksi administratif: Pencabutan izin usaha, pembekuan izin, atau paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan.
Komitmen dan implementasi tanggung jawab pencegahan Karhutla oleh perusahaan sangat krusial untuk melindungi lingkungan, kesehatan masyarakat, dan keberlanjutan bisnis itu sendiri.