GEMALANTANG.COM -- Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses mengulang kembali pemungutan suara atau penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
PBaca Juga: AS Meradang, Setelah Pyongyang Vladimir Putin Terbang Menuju Hanoi
Berdasarkan Peraturan KPU No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum membagi PSU menjadi dua kategori, yaitu rekomendasi Pengawas Pemilu yang kemudian diputuskan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PSU Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan putusan Mahkamah.
Baca Juga: Duit Judi Online Ratusan Triliun, Uang Kamu Ada Yang Nyangkut Nggak ?
Wakil Bupati Batanghari Bakhtiar, SP menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan pelaksanaan PSU dan Persiapan Launching Pemilihan Kepala Daerah (PEMILIKADA) di Kabupaten Batangari di Aula Kantor Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari.
Polres Batanghari siap untuk membantu secara teknis dan membantu dalam keamanan pelaksanaan PSU tersebut.
Baca Juga: Sifat Kikir Alias 'Pelit' Dibenci Allah, Orang Pelit Beralamat Dekat Neraka
Diketahui, untuk Kabupaten Batanghari sendiri, PSU ini akan digelar, yang menindaklanjuti atas hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), terdiri dua Tempat Pemilihan Suara(TPS) yakni di TPS 02 dan TPS 04 yang ada di Kecamatan Marosebo Ulu.