Senin, 22 Desember 2025

Meradang!!! Pemkab Batanghari Seret PT HSBB ke Jalur Hukum

Photo Author
- Rabu, 17 April 2024 | 15:32 WIB
Meradang!!! Pemkab Batanghari Seret PT HSBB ke Jalur Hukum (Gemalantang.com/Rahmad Ade )
Meradang!!! Pemkab Batanghari Seret PT HSBB ke Jalur Hukum (Gemalantang.com/Rahmad Ade )

Gemalantang.com -- Pemerintah Kabupaten Batanghari meradang dengan ulah PT Harapan Sejahtera Bara Bersama (HSBB) yang tidak mengindahkan surat yang dilayangkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Batanghari atas kerusakan fasilitas umum di Kecamatan Bathin XXlV.

Pasalnya Jalan Simpang Durian Luncuk - Desa Jangga Baru mengalami longsor akibat aktivitas tambang batubara PT HSBB pada IUP PKP2B PT Sarwa Sembada Karya Bumi karena terlalu dekat dengan fasilitas umum.

PT Harapan Sejahtera Bara Bersama dinilai melanggar Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup (LH) 4 Tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau untuk kegiatan tambang terbuka batubara.

Baca Juga: Jalan Milik Pemerintah Kabupaten Batanghari Longsor Akibat Aktivitas Tambang Batubara

Permen LH tersebut mengatur tentang batas tambang dengan fasilitas umum. Idealnya, jarak aktivitas pertambangan dengan fasilitas umum ini 500 meter, bisa diukur berdasarkan citra satelit ataupun verifikasi lapangan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batanghari H. Ajrisa Windra berang mengetahui pihak perusahaan tidak bertanggungjawab dan tidak menghargai Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Windra mengatakan pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan untuk klarifikasi soal kerusakan bagian ruang milik jalan sehingga standar jalan tidak terpenuhi seperti yang tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009.

Baca Juga: Tongkang Angkutan Batubara Tabrak Tiang Pengaman Jembatan, Mana Suara Anggota Dewan

"Kita sudah melayangkan surat pertama namun tidak ada respon dari pihak perusahaan, hari ini kita layangkan surat ke dua dengan tembusan ke Kapolres Batanghari" imbuhnya.

Namun. Disayangkan pihak PT HSBB tidak mengindahkan surat tersebut dan terkesan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki jalan yang rusak. Pemerintah Kabupaten Batanghari melalui Dinas PU Batanghari akhirnya menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan perkara tersebut.

Baca Juga: Soal Tiang Pengaman Jembatan Ditabrak Tongkang Batubara, Masyarakat Minta Al Haris Bertindak

"Karena ada unsur kesengajaan melanggar undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas, karena penyidik ada di Polres" ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batanghari H. Ajrisa Windra, Rabu (17/04/2024).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Fadhil Arief Memberikan Apresiasi Kepada Para Lansia

Rabu, 17 Desember 2025 | 11:34 WIB

Didepan Para Lansia, Fadhil Arief Sebut Begini

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:23 WIB

Pembukaan MTQ di Aro, Ini Pesan Fadhil Arief

Senin, 8 Desember 2025 | 11:45 WIB

Bersama sang Istri, Fadhil Arief Peringati Hari Guru

Rabu, 26 November 2025 | 09:16 WIB

Lagi - lagi Fadhil Arief Terima Penghargaan

Selasa, 11 November 2025 | 11:15 WIB
X