nasional

Anggaran MBG Dalam 'Cengkraman' Menkeu Purabaya

Senin, 6 Oktober 2025 | 10:31 WIB
Menkeu Purbaya menyatakan sikap bahwa akan tetap memangkas anggaran program MBG jika tak memenuhi target serapan hingga Oktober 2025. (Dok. Kemenkeu)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi sorotan publik.

Menkeu yang baru menggantikan Sri Mulyani ini menegaskan tetap akan memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) apabila hingga akhir Oktober 2025 serapan dan pelaksanaan program tersebut belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

“Kita melihat sampai akhir Oktober, kalau tidak menyerap ya kita potong [anggarannya] juga,” kata Purbaya usai menghadiri peringatan HUT ke-80 TNI di Monumen Nasional (Monas) di Jakarta, Minggu 5 Oktober 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk menanggapi imbauan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang sebelumnya meminta agar anggaran MBG tidak dialihkan ke program lain, meski terjadi keterlambatan penyerapan.

Baca Juga: Luhut Ingatkan Menkeu Purbaya soal Anggaran MBG

Menurut Purbaya, pernyataan Luhut didasari keyakinan bahwa serapan anggaran program MBG telah menunjukkan tren positif. Namun, ia menegaskan tetap akan melakukan evaluasi berdasarkan data konkret di lapangan.

“Itu berarti kan Pak Luhut sudah mengakses penyerapan anggarannya, berarti dia nilai itu sudah bagus semua,” ujarnya.

Kementerian Keuangan disebut tengah mengawasi efektivitas pelaksanaan program MBG agar sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, yakni meningkatkan kualitas gizi masyarakat dan memperkuat ekonomi daerah.

Langkah pemangkasan anggaran, menurut Purbaya, bukan bertujuan menghentikan program, melainkan memastikan setiap rupiah yang dikeluarkan negara benar-benar memberi dampak nyata bagi masyarakat.

Baca Juga: Ribuan Dapur MBG Kini Tetiba Didorong Cepat Bersertifikat

Evaluasi penyerapan anggaran MBG diperkirakan akan menjadi salah satu agenda utama dalam laporan kinerja belanja pemerintah pada kuartal IV-2025. 

Pemerintah juga tengah menyiapkan aturan tata kelola MBG dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) untuk memperjelas koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

Dengan waktu kurang dari satu bulan menuju batas evaluasi, kementerian dan lembaga terkait diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan program di lapangan agar target gizi masyarakat dan serapan ekonomi tetap tercapai.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB