Inti dari pemberian subsidi, lanjutnya, adalah untuk menjaga daya beli masyarakat miskin sekaligus memastikan akses energi yang terjangkau bagi kelompok rentan.
Baca Juga: Bahlil Tanggapi Laporan Harga LPG 3 Kg dari Purbaya ke DPR
Oleh karena itu, koordinasi antarkementerian menjadi hal penting yang tidak boleh terhambat oleh perbedaan pendapat.
“Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antarkementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik,” tegasnya.
Misbakhun menekankan, perbedaan pandangan antara kementerian tidak boleh menimbulkan kebingungan di masyarakat, apalagi sampai menghambat penyaluran subsidi.
Jika distribusi tidak tepat sasaran, masyarakat kelas bawah akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
Saat ini, penerima subsidi energi tercatat dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Menyingkap Alasan Pemerintah Indonesia Bekukan Izin TikTok
Misbakhun menilai, yang lebih mendesak adalah pemutakhiran data serta penguatan koordinasi lintas kementerian.
“Polemik antarkementerian tidak boleh mengganggu kucuran subsidi dari negara. Fokus kita adalah keberlanjutan subsidi bagi masyarakat miskin dan rentan,” pungkasnya.