GEMA LANTANG, JAKARTA -- Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU BUMN itu diberikan kepada DPR melalui beberapa menteri, salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga: Tom Lembong Klaim BUMN Tak Dirugikan dari Kebijakan Impor Gula
Kehadirannya sebagai perwakilan Presiden Prabowo untuk menyampaikan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” tambahnya.
Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.
Baca Juga: Prasetyo Singgung Kemungkinan Kementerian BUMN Dilebur ke Danantara
“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang Prasetyo.
Di akhir pembacaan RUU BUMN, Prasetyo menyatakan harapannya agar bisa segera dibahas untuk lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi berdiri pada Februari 2025 dan menurut Prasetyo, sebagai instrumen untuk menyelesaikan masalah di BUMN.
“Dari sisi manajemen, Bapak Presiden telah memberikan beberapa petunjuk kepada Danantara, salah satunya berkenaan penghilangan kalau tadi dibahas korupsi, satu penghilangan tantiem, dua tentang pengurangan jumlah komisaris di setiap perusahaan BUMN, kemudian rasionalisasi seluruh nominal pendapatan, komisaris maupun direksi,” ujar Prasetyo.
Baca Juga: Bonus Komisaris BUMN Dihapus, Prabowo: Enak di Lo, Ga Enak di Rakyat!