Dari sisi kebijakan, LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) agar stabilitas sistem keuangan tetap terjaga.
"Untuk periode Juni–September 2025, TBP ditetapkan 4,00 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,50 persen di BPR, dan 2,25 persen untuk simpanan valuta asing," tulis LPS dalam laporannya.
Baca Juga: Lantik Ratusan PPPK, ini Pesan Fadhil Arief Untuk Guru
Terkait laporan kelembagaan, LPS menyebut capaian strategisnya umumnya memenuhi atau melampaui target. Hal ini dinilai sebagai hasil sinergi internal lembaga.
Kini, publik menunggu terkait rekam jejak tersebut yang dapat menjadi cerminan kinerja Purbaya, terkhusus dalam mengelola fiskal negara lima tahun ke depan.