GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan update terbaru mengenai Satuan Tugas Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK).
Airlangga menyatakan bahwa saat ini proses aturan pembentukan Satgas PHK sedang berjalan.
“Satgas PHK kan hasil dari rapat dengan Pak Presiden sebelumnya dan lagi berproses,” ujar Airlangga di daerah Rawamangun, Jakarta Timur pada Sabtu, 6 September 2025.
Baca Juga: Klarifikasi Raja Juli Antoni Usai Viral Main Domino
“Kemarin Pak Setneg (Prasetyo Hadi) mengatakan bahwa sudah ditandatangani beliau,” tambahnya.
Namun, mengenai kapan Satgas PHK akan direalisasikan, Airlangga masih belum memberikan jawaban gamblang.
“Itu segera ya,” imbuhnya.
Baca Juga: Menekraf: Investasi Ekonomi Kreatif Tembus Rp90,1 Triliun
Sebelumnya, mantan Ketum Partai Golkar itu menyebut pembentukan Satgas PHK bersama dengan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) diharapkan bisa memberikan kesejahteraan pada pekerja.
Selain harapan kesejahteraan pekerja yang membaik, juga menjadi pintu untuk membuka kesempatan kerja makin terbuka dengan lebar.
Untuk DKBN, nantinya akan dibuat sebagai setingkat kementerian atau lembaga (K/L).
Baca Juga: Jambi Butuh Arsitek yang Berakar Bukan Tukang Gambar
“Kemarin, Bapak Presiden Prabowo telah memberikan arahan yang jelas dan menenangkan, beliau menyampaikan pemerintah bertekad memperjuangkan kepentingan rakyat termasuk rakyat yang paling kecil, paling tertinggal,” ucap Airlangga di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta pada 1 September 2025 lalu.