nasional

Ketua Banggar DPR Siap Cabut Tunjangan Pejabat Parlemen RI

Selasa, 2 September 2025 | 12:52 WIB
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah bicara terkait tunjangan perumahan anggota dewan Parlemen RI yang akan segera dicabut. (Dok. DPR RI)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah menyatakan usulan pencabutan tunjangan perumahan bagi anggota dewan akan segera ditindaklanjuti. 

Sebelumnya, publik memang kerap menyoroti fasilitas mewah yang diterima anggota dewan, termasuk tunjangan rumah. Diketahui, tunjangan tersebut mencapai Rp50 juta per bulan untuk setiap anggota DPR.

Baca Juga: Mendagri Catat Kerugian dan Kerusakan Gedung DPRD di Makassar-Jambi

Wacana pencabutan tunjangan ini pun mendapat perhatian luas masyarakat. Banyak pihak menilai langkah itu sebagai jawaban atas keresahan publik yang menuntut keadilan dalam pengelolaan anggaran negara.

Terkini, mekanisme pembahasan terkait pencabutan tunjangan para pejabat Parlemen RI ini akan dilakukan melalui Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI.

Baca Juga: ‎Pemkot Jambi Luncurkan Program Pinjaman Tanpa Agunan untuk UMKM

Sebagai Ketua Banggar DPR, Said menyebut pemerintah dan DPR sebelumnya sudah sepakat untuk meninjau ulang sejumlah tunjangan yang diterima para anggota dewan. 

Perihal itu, ia menegaskan tunjangan perumahan menjadi poin pertama yang pasti akan dicabut.

“Yang pertama saya sudah menyampaikan, stop tunjangan perumahan, karena ini bukan soal semata-mata,” ujar Said kepada awak media di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada Senin, 1 September 2025.

Baca Juga: Deflasi Agustus 2025 Capai 0,08 Persen, Inflasi Tahunan Terkendali

Said menambahkan, keputusan terkait tata kelola tunjangan harus dikembalikan kepada BURT agar langkah yang diambil lebih terarah. Ia menyebut, keputusan ini juga mengikuti arahan dari pimpinan DPR.

“Namun ada landasan setiap pengambilan keputusan, etik, empati, simpati yang harus ditumbuhkan oleh kita semua untuk mengawal rasionalitas tadi,” terangnya.

Lebih lanjut, Said menjelaskan BURT akan bekerja sesuai instruksi pimpinan DPR. Dengan begitu, proses pembahasan bisa berjalan cepat dan keputusan yang diambil dianggap lebih transparan.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB