nasional

Jatuh Tempo, DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum dari Arab Saudi

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 17:10 WIB
Foto ilustrasi tenda-tenda yang akan digunakan jemaah haji saat mabit. (Instagram/informasihaji)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, buka-bukaan mengenai surat ultimatum yang diterima Indonesia dari Arab Saud.

Marwan mengungkapkan bahwa Arab Saudi meminta Indonesia untuk segera melunasi uang muka penggunaan area di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) untuk Haji 2026.

Ia membeberkan bahwa jatuh tempo pembayaran kepada Arab Saudi adalah hari ini, Sabtu, 23 Agustus 2025.

Baca Juga: Indonesia dan Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Rp438 Triliun

“Surat yang kami terima, Indonesia sudah diultimatum Arab Saudi,” ujar Marwan panitia kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bersama DPD di Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Dalam keterangannya, jika tidak ada pembayaran yang dilakukan, maka lokasi yang biasa digunakan oleh jemaah haji Indonesia bisa dipakai yang lain.

“Kalau tidak memastikan area di Arafah di tanggal 23, hari ini ya, hari ini, tidak dipastikan tanggal 23, maka area yang selama ini dipakai oleh Indonesia bisa diberikan ke pihak lain,” terangnya.

Baca Juga: Kuota Gas HGBT Diperketat, Pekerja Pabrik di Tanah Air Diintai PHK

Dengan adanya ultimatum dari Arab Saudi itu, ia berharap agar revisi Undang Undang Haji harus segera diselesaikan.

“Di Saudi, proses perhajian itu sudah berlangsung,” imbuhnya.

Untuk memenuhi permintaan Arab Saudi, diketahui bahwa Komisi VIII telah menggelar rapat bersama Kementerian Agama serta Badan Penyelenggara (BP) Haji dan hasilnya disetujui pembayaran menggunakan uang dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Baca Juga: Dipastikan Independen, Pemerintah Tak Cawe-Cawe Dalam Kongres PWI

Uang yang sementara diambil dari pengelolaan BPKH untuk memenuhi permintaan Arab Saudi adalah sebesar Rp627.242.200.

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB