Disebutkan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan tindakan pemerasan yang dilakukan kepada perusahaan-perusahaan tentang pengurusan sertifikat K3.
Untuk status hukumnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk pemrosesan keputusan.
Disebutkan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan tindakan pemerasan yang dilakukan kepada perusahaan-perusahaan tentang pengurusan sertifikat K3.
Untuk status hukumnya, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk pemrosesan keputusan.