nasional

Mengintip Proyek Besar RI demi Atur Tumpang Tindih Data Instansi

Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:26 WIB
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid. (Instagram.com/@meutyahafid)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkuat pelaksanaan program Satu Data Indonesia (SDI) dengan membentuk tim khusus di tingkat internal. 

SDI merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menghasilkan data yang akurat dan dipertanggungjawabkan. Data ini nantinya dapat diakses lintas instansi pusat maupun daerah sehingga bisa dimanfaatkan dalam pengambilan keputusan.

Perihal itu, kini Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, SDI bukan sekadar proyek teknis, melainkan juga fondasi bagi transformasi digital pemerintahan RI. 

Baca Juga: OJK Klaim Kerugian Akibat Keuangan Ilegal Capai Rp120 Triliun

"Kami telah menyiapkan tim dari Kemkomdigi untuk memperkuat kinerja Satu Data Indonesia. Data SDI harus terjamin kemudahan berbagi pakainya, serta harus menjunjung norma pelindungan data pribadi," ujarnya dalam keterangan resmi Komdigi, pada Rabu, 20 Agustus 2025.

Sejak diterbitkan melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, SDI diarahkan menjadi pedoman nasional dalam tata kelola data. 

Keberadaan SDI diharapkan bisa mengakhiri praktik tumpang tindih data antarinstansi yang selama ini kerap menghambat perumusan kebijakan.

Baca Juga: Sri Mulyani Gunakan SAL Tuk Kurangi Utang dan Perkuat APBN 2026

Program ini juga menekankan pentingnya pembaruan data secara rutin. Meutya mengajak setiap instansi pusat maupun daerah yang memiliki data di SDI agar aktif melakukan pengkinian, sehingga data yang tersedia selalu relevan dengan kondisi terkini.

"Pengkinian data menjadi kunci. Jika data tidak diperbarui, kebijakan yang diambil bisa keliru. Karena itu, semua instansi harus berperan aktif," tutur Meutya.

Selain mendorong keterlibatan instansi, SDI juga menaruh perhatian besar pada keamanan. Kelompok kerja khusus yang dibentuk Komdigi memiliki tanggung jawab memastikan perlindungan data, sehingga tidak terjadi kebocoran maupun penyalahgunaan.

Baca Juga: Mendag Klaim Harga Beras Mulai Turun, Hasil Percepatan Distribusi

Dalam praktiknya, SDI akan menjadi sarana berbagi pakai data antarinstansi. Dengan sistem ini, lembaga pemerintah bisa saling mengakses informasi yang sama tanpa perlu mengumpulkan data dari nol, sehingga proses kerja menjadi lebih efisien.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB