GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turut menanggapi gejolak di beberapa daerah akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menyoal kebijakan kenaikan pajak tersebut, Tito mengungkapkan bahwa pemerintah pusat tidak bisa membatalkannya karena ada Undang Undang yang menaunginya.
Baca Juga: Gawat! Kantor Bupati Batang Hari di Demo Warga, Gegara Oknum Kades
Hal tersebut berkaca pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) dan PP Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Meski tak bisa langsung ikut campur dalam permasalahan daerah, sebagai Mendagri, Tito menyatakan bahwa ada intervensi yang dilakukan oleh pemerintah pusat untuk menangani hal tersebut.
Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Perum Bulog soal Risiko Keterlambatan Penyaluran SPHP
“Saya menggunakan kewenangan saya sebagai Menteri, memberikan Surat Edaran, setiap kepala daerah betul-betul untuk menyesuaikan NJOP dan PBB, sesuaikan dengan kemampuan masyarakat, keadaan sosial ekonomi masyarakat, yang pertama,” ucap Tito kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Senin malam, 18 Agustus 2025.
Ia juga menyoroti pentingnya kepala daerah untuk memperbaiki komunikasi publik agar penyampaian kebijakan bisa dimengerti dan diterima masyarakat.
Baca Juga: Fadhil Arief- Zulva Beri Semangat Anak-anak Karnaval Budaya
“Sebelum menerapkan kebijakan itu komunikasi publik kepada masyarakat dan saya mengeluarkan Surat Edaran,” tambahnya.
Tito mengingatkan bahwa kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan ekonomi, harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakatnya juga.
Sehingga, kebijakan tersebut dapat dipertimbangkan ketika akan diterapkan.
“Kemudian, ketika kondisi sosial ekonomi masyarakat tidak baik ya, maka pemerintah daerah bisa menunda atau membatalkan. Saya sendiri tidak bisa langsung membatalkan,” terangnya lagi.