nasional

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat Usai Jalani 7 Tahun Penjara

Senin, 18 Agustus 2025 | 12:10 WIB
Eks Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto resmi bebas bersyarat. (mahkamahagung.go.id)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Mantan Ketua DPR RI yang sebelumnya menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat. 

Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun menyatakan bahwa pembebasan Setnov itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Baca Juga: Luhut Singgung Ketidakhadiran Megawati di Istana Merdeka

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.

Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, secara teknis Setnov sudah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat. 

“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana Kepresidenan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025.

Baca Juga: HUT RI ke 80, Fadhil Arief Jadi Inspektur Upacara Pengibaran Merah Putih

Selama menjalani hukuman, Setnov tercatat berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas. 

Selain itu, ia sudah melewati masa hukuman dua pertiga dari vonisnya.

Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti US$7,3 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018. 

Baca Juga: ‎Waktunya Bersih-bersih Sungai Batanghari dari TUKS yang Menyimpang

Namun. Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK). 

 

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB