GEMA LANTANG, JAKARTA -- Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan terhadap 5 (lima) unit kendaraan roda empat.
Kendaraan yang disita itu diduga kuat merupakan hasil sarana kejahatan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2012 sampai dengan 2017.
Baca Juga: Dampak Penggunaan Gadget Berlebihan, Mendikdasmen Ingatkan Peran Orang Tua
Penyitaan ini dilakukan pada Senin 4 Agustus 2025, yang merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sama pada periode 2018 hingga 2023 dengan tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC).
Dasar hukum kegiatan penyitaan ini mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAMPidsus Nomor: PRIN-65/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025; dan Surat Perintah Penyitaan Nomor. PRIN-241/F.2/Fd.2/08/2025 tanggal 4 Agustus 2025.
Baca Juga: Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Adapun barang bukti yang disita terdiri dari lima unit mobil mewah sebagai berikut:
1. Satu unit mobil merk Mini Cooper putih tipe Countryman;
2. Satu unit mobil merk Toyota Alphard hitam tipe 2.5 G CVT;
3. Satu unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe Maybach S 500;
4. Satu unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe S 450;
5. Satu unit mobil merk Mercedes-Benz hitam tipe C 63 AMG.
Baca Juga: Medvedev Sebut Lawan Rusia Akan Hadapi Kenyataan Baru