nasional

Hore, Istana Umumkan 18 Agustus 2025 sebagai ‘Hari yang Diliburkan’

Jumat, 1 Agustus 2025 | 18:02 WIB
Mensesneg RI, Prasetyo Hadi. (Instagram.com/@kemensesneg.ri)

Surat edaran tertanggal 28 Juli 2025 itu ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, Gubernur Bank Indonesia, para menteri Kabinet Merah Putih, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga non struktural, kepala perwakilan RI di luar negeri, gubernur, bupati, dan wali kota seluruh Indonesia.

Baca Juga: ‎Trump Kaget Dengan Keputusan Kanada Bakal Mengakui Palestina

Prasetyo menegaskan pentingnya partisipasi aktif seluruh institusi pemerintah dalam menyemarakkan peringatan HUT ke-80 RI dengan memasang dekorasi dan bendera Merah Putih di kantor masing-masing selama periode 1–31 Agustus 2025.

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB