nasional

MK Tolak Permohonan Naikkan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres Jadi Sarjana

Jumat, 18 Juli 2025 | 09:28 WIB
Foto Ilustrasi - MK resmi menolak permohonan uji materi soal syarat pendidikan minimal capres dan cawapres. (mkri.id)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang mengatur syarat pendidikan minimal calon presiden dan wakil presiden.

Permohonan ini diajukan oleh Hanter Oriko Siregar dan Horison Sibarani, yang meminta agar syarat pendidikan capres dan cawapres dinaikkan menjadi minimal sarjana (S1).

Baca Juga: Kematian Diplomat Kemlu Masih Jadi Misteri, Kapolri Minta Publik Bersabar

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Selasa 17 Juli 2025 di Ruang Sidang MK. 

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyampaikan bahwa Pasal 169 huruf r merupakan bagian dari persyaratan kumulatif dalam UU Pemilu yang sah secara konstitusional. 

Baca Juga: Garuda Ketemu Irak dan Arab Saudi di Round 4: Berat tapi Bukan Berarti Mustahil

Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 tidak mengatur secara eksplisit batas minimum pendidikan capres dan cawapres, sehingga pengaturannya melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi yang sah.

“Pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang merupakan bentuk delegasi konstitusional yang sah,” jelas Ridwan.

Mahkamah menilai bahwa menaikkan syarat pendidikan menjadi S1 justru akan membatasi hak warga negara yang hanya memiliki ijazah SMA untuk ikut dalam pemilihan presiden. 

Baca Juga: 21 Perusahaan di Puncak Bogor Kena Sanksi KLH Akibat Insiden Longsor

Padahal, warga tersebut bisa saja memiliki kapasitas dan dukungan rakyat.

Ridwan menyatakan bahwa partai politik tetap memiliki kesempatan mencalonkan tokoh dengan latar belakang pendidikan tinggi. 

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB