nasional

Usia Pensiun ASN Diperpanjang, Puan Maharani: Jangan Bebani Negara

Selasa, 27 Mei 2025 | 07:27 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Gemalantang.com/instagram/puanmaharaniri)

- Pejabat pimpinan tinggi pratama: dari usia 60 menjadi 62 tahun

- Pejabat administrator dan pengawas: dari usia 58 menjadi 60 tahun

Sementara pada jabatan nonmanajerial, Korpri mengusulkan:

Baca Juga: Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Bamus

- Pejabat pelaksana: dari usia 58 menjadi 59 tahun

- Pejabat fungsional ahli utama: menjadi 70 tahun

- Pejabat fungsional ahli madya: 65 tahun

- Pejabat fungsional ahli muda: 62 tahun

- Pejabat fungsional ahli pertama: 60 tahun

Tak hanya membahas soal usia pensiun, Korpri juga mengajukan permohonan agar ASN dapat memilih jalur jabatan fungsional melalui uji kompetensi. 

Baca Juga: Kuasai Tanah BMKG, Oknum Ormas dan ‘Ahli Waris’ Diamankan Polisi

Hal ini disebabkan keterbatasan formasi yang selama ini dianggap menghambat pengembangan karier ASN di jalur fungsional.

Halaman:

Tags

Terkini

Geopolitik Minyak Venezuela dan Ekonomi Indonesia

Minggu, 11 Januari 2026 | 13:38 WIB

Kaleidoskop 2025: Sorotan Publik pada DPR

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:11 WIB