GEMALANTANG.COM, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa penggunaan anggaran untuk penyewaan jet pribadi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sesuai prosedur dan telah melalui proses audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam siaran pers pada Sabtu 24 Mei 2025, Afifuddin menjelaskan bahwa seluruh proses penganggaran dilakukan secara terbuka dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
"Tidak ada proses yang disembunyikan, sesuai aturan perundang-undangan, serta telah dilakukan audit oleh BPK," ujarnya.
Baca Juga: Ngeri! Rusia Gempur Ukraina Dengan 14 Rudal Balistik dan 250 Drone
Ia menambahkan bahwa penggunaan dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan telah tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) KPU RI.
Seluruh pengadaan pun telah mengikuti ketentuan dalam peraturan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut, Afif menyebutkan bahwa KPU berhasil melakukan efisiensi anggaran dalam kontrak penyewaan jet pribadi.
Baca Juga: Jokowi Akui 'Mulyono' sebagai Nama Kecilnya
Dari nilai awal kontrak sebesar Rp65 miliar, KPU hanya membayar Rp46 miliar setelah melalui proses analisis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) KPU.
"Dengan demikian terdapat efisiensi sebesar Rp19 miliar dalam pelaksanaan kontrak pesawat jet," jelasnya.
Mengenai alasan penggunaan jet pribadi, Afif menyampaikan bahwa moda transportasi tersebut dipilih karena pertimbangan efisiensi waktu dalam pengiriman logistik pemilu.
Baca Juga: Istana Respon Putusan Bareskrim Terkait Ijazah Jokowi
Ia mengaskan bahwa pengantaran logistik harus dilakukan secara cepat mengingat waktu yang tersedia hanya 75 hari.