Meski demikian, Airlangga belum dapat membeberkan detail teknis terkait mekanisme pemberian diskon listrik tersebut.
Baca Juga: Jadi Jendral Bintang Dua, Ini Riwayat Irjen Rinny Wowor
Ia menilai, pemerintah saat ini masih menyusun aturan pelaksana dan melakukan perhitungan kebutuhan anggaran.
Ia menyampaikan bahwa laporan telah disampaikan kepada Presiden, dan berharap regulasi bisa segera diselesaikan.
Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menegaskan bahwa regulasi teknis dari masing-masing kementerian ditargetkan selesai sebelum 5 Juni 2025.
Baca Juga: Israel Siap Menyerang Jika Perundingan Nuklir Iran dan AS Gagal
"Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni," jelas Susi.
Ia menambahkan, rangkaian insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan konsumsi masyarakat, yang menjadi salah satu kunci mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebagai informasi, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tahun ini bisa mencapai 5 persen, setelah sebelumnya hanya mencatat 4,87 persen pada kuartal pertama.