nasional

Mahfud MD Ungkap Tidak Peduli Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Senin, 5 Mei 2025 | 13:11 WIB
Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD. (Gemalantang.com/Instagram.com/@mohmahfudmd)

GEMALANTANG.COM, JAKARTA - Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Mahfud MD menyoroti isu dugaan ijazah palsu yang mengarah ke Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Jokowi telah mempolisikan 5 orang oknum terkait tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta, pada 30 April 2025 lalu.

Baca Juga: Perkara Jembatan 'Lompat', Kadis PUPR Kota Jambi Diam Membisu

Terkini, Mahfud MD menilai isu dugaan ijazah palsu Jokowi itu apabila dibahas terlalu jauh dapat mencederai logika konstitusi dan sistem hukum tata negara.

Eks Menko Polhukam RI menyebut, jika memang terjadi pemalsuan ijazah, maka proses hukum pidana akan tetap berjalan namun tidak akan menggugurkan aspek ketatanegaraan.

Baca Juga: Diskusi Sri Mulyani dan Menkeu China Bahas Nego Tarif Trump

"Kalau pidana iya, pidana iya, kalau terjadi pemalsuan itu karena kebohongan, kebohongan publik karena pemalsuan itu bisa (diproses hukum)," tutur Mahfud MD sebagaimana dilansir dari akun YouTube Mahfud MD Official, yang dikutip pada Senin, 5 Mei 2025.

Mahfud MD menuturkan, status ijazah Jokowi tidak akan berdampak pada keabsahan keputusan kebijakan yang sebelumnya diteken Jokowi semasa menjabat sebagai Presiden RI.

Baca Juga: Trump Akan Buka Kembali Penjara Paling Ditakuti Penjahat

"Saya tidak peduli, apakah ijazah Jokowi itu asli atau tidak, saya tidak peduli, karena itu tidak akan ada akibatnya terhadap proses ketatanegaraan kita," terangnya.

Selain itu, Mahfud menyoroti dalam konteks hukum tata negara, keabsahan kebijakan dari ayah Wapres RI, Gibran Rakabuming Raka itu tidak otomatis gugur hanya karena isu terkait dokumentasi pribadi seperti ijazah.

Baca Juga: Albanese Ingin Kunjungi Indonesia Setelah Menang Pemilu Australia

"Kalau pendekatan hukum tata negara dan hukum administrasi negara, dalilnya itu adalah keputusan yang sudah dibuat secara sah oleh kedua belah pihak harus dijamin kepastian hukumnya, bahwa itu berlaku," tuturnya.

 

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB