GEMALANTANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi respon atas pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto mengenai RUU Perampasan Aset.
Pada pidatonya saat Hari Buruh di kawasan Monas pada Kamis, 1 Mei 2025, Prabowo menyatakan dukungannya tentang RUU Perampasan Aset.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset,” tegas Prabowo dalam pidatonya di kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Mei 2025.
Baca Juga: AI Bakal Jadi Kurikulum Baru di Sekolah pada Tahun Ajaran Baru
“Enak aja udah nyolong, nggak mau kembalikan, gue tarik aja deh itu, setuju?” imbuhnya saat itu.
“Kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” kata Prabowo lagi.
KPK mengungkapkan bahwa dengan pernyataan dari Prabowo tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset ini sebenarnya penting untuk segera diselesaikan oleh DPR.
Baca Juga: PBB Desak Israel Cabut Blokade Bantuan ke Jalur Gaza
Pasalnya, dengan pengesahan RUU Perampasan Aset juga bisa membuat upaya pemberantasan korupsi lebih efektif.
“Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Jumat, 2 Mei 2025.
“Tujuan akhirnya untuk mensejahterakan masyarakat Indonesia,” imbuhnya.
Baca Juga: Penghapusan Outsourcing Antara Kesejahteraan Buruh dan Kepentingan Investor
Tessa juga menambahkan bahwa lembaganya selalu berada di sisi rakyat dan pemerintah untuk melawan tindakan korupsi.