nasional

Kronologi Terbongkarnya Korupsi Pertamina yang Rugikan Negara Rp968, 5 Triliun, Ternyata Inilah Sosok yang Pertama Membongkar

RK
Jumat, 28 Februari 2025 | 17:45 WIB
Unggahan Pertamina Patra Niaga yang Diduga Jadi Awal Terbongkarnya Kasus Korupsi. (instagram.com/pertaminapatraniaga) (Gema Lantang )

GEMALANTANG.COM - Kasus korupsi yang melibatkan sejumlah petinggi Pertamina terus menjadi sorotan publik. Besarnya kerugian negara akibat tindakan ini hampir mencapai Rp968,5 triliun, menjadikannya salah satu skandal terbesar dalam sejarah industri migas di Indonesia.

Penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya praktik 'pengoplosan' atau blending dalam produksi Pertamax. Temuan ini diperoleh dari alat bukti yang dikumpulkan tim penyidik. Dua tersangka utama dalam kasus ini adalah MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menanggapi pernyataan PT Pertamina yang sebelumnya menegaskan tidak ada pengoplosan BBM Pertamax.

Baca Juga: Keluarga Besar DPD PPP AD Jambi Sambut Ramadhan 1446 H Dengan Suka Cita

Perusahaan pelat merah tersebut mengklaim bahwa kualitas Pertamax tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yakni RON 92.

Namun, hasil penyelidikan Kejagung membuktikan sebaliknya. "Penyidik menemukan bahwa ada RON 90 (setara Pertalite) atau bahkan di bawahnya, yaitu RON 88, yang dicampur dengan RON 92. Jadi, ada praktik blending yang tidak sesuai dengan standar," jelas Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (26/02).

Baca Juga: Kepala Badan Gizi Nasional Blak-blakan Sebut Mitra MBG Baru yang Belum Berpengalaman Jadi Penyebab Kasus Keracunan: Yang Lama Sudah Terbiasa Masak Ban

Selain itu, dua tersangka juga diduga mengetahui dan menyetujui praktik mark-up atau penggelembungan harga kontrak pengiriman yang dilakukan oleh tersangka JF. 

Akibatnya, Pertamina harus mengeluarkan fee tambahan sebesar 13% hingga 15%, yang menurut Qohar merupakan tindakan "melawan hukum." Uang tersebut kemudian mengalir ke tersangka lainnya, yakni MKAR dan DW.

Lebih lanjut, Kejagung mengungkap bahwa pengoplosan minyak mentah RON 92 dilakukan di terminal milik tersangka MKAR. Terminal PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki bersama oleh Kerry dan tersangka GRJ, menjadi lokasi utama praktik ilegal ini.

Mahfud MD Apresiasi Langkah Kejagung

Dalam pengungkapan kasus ini, mantan Menteri Hukum dan HAM, Mahfud MD, memberikan apresiasi kepada Kejagung atas keberaniannya membongkar skandal besar ini. Ia menilai pemerintah telah menunjukkan kinerja yang baik dalam menangani kasus ini.

Baca Juga: Perkara Cafe Beer House Disoal, Orang Tua DJ Dicky Minta Keadilan

"Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak dapat izin dari presiden. Maka saya apresiasi presiden membiarkan Kejaksaan Agung bekerja," ujar Mahfud saat seminar hukum di Universitas Slamet Riyadi Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Kamis (27/02/2025).

Halaman:

Tags

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB