Sedangkan tunjangan untuk menteri telah diatur dalam Pasal 2e Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Merujuk kedua aturan tersebut, penghasilan menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sementara besaran tunjangan mencapai Rp13.608.000 per bulan.
Jadi, total gaji dan tunjangan para menteri RI senilai Rp18.648.000 per bulan.***