KABARJAMBIKITO.ID - Saat ini kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara Irwan Hermawan buka-bukaan di sidang lanjutan perkara korupsi penyediaan menara BTS yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Dia mengaku mengalirkan uang ke Komisi I DPR.
Perkara korupsi penyediaan menara BTS yang dimaksud itu terkait proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan
Dalam kasus penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya yaitu Irwan Hermawan dan Windi Purnama mengungkapkan aliran uang Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI dan Rp40 miliar ke BPK RI.
Irwan dan Windi yang dihadirkan sebagai saksi mahkota mulanya menjelaskan pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
"Pada saat itu sekitar akhir 2021 saya dapat cerita dari Pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif] bahwa beliau mendapat tekanan-tekanan tertentu terkait proyek BTS terlambat dan sebagainya. Jadi, selain dari Jemy [Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan] juga (ada) dana lain yang masuk namun penyerahan kepada pihak tersebut dilakukan oleh Pak Windi," ujar Irwan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Diduga Melakukan Penipuan, Oknum Caleg Ini Ditangkap Ditreskrimum Polda Jambi
Baca Juga: Diduga Korupsi Pembangunan Proyek Pemerintah, Lima Tersangka Ditahan Polda Jambi
Baca Juga: Jadi Kurir Narkoba, Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisil
Irwan merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, sedangkan Windi merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera yang juga kerabat Irwan.
Ketua majelis hakim yang menangani perkara ini Fahzal Hendri lantas bertanya kepada Windi mengenai pihak yang turut menerima uang dalam kasus BTS. Berdasarkan informasi yang diterima dari Anang, Windi menyebut pihak dimaksud ialah Nistra Yohan.
"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.
"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.
"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.
"Saya juga pada saat itu [diinformasikan] Pak Anang lewat Signal Pak, itu adalah untuk K1," terang Windi.