Senin, 22 Desember 2025

Erick Thohir Usulkan Dana Pensiun Atlet Berprestasi

Photo Author
- Rabu, 1 Oktober 2025 | 05:14 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir mengusulkan dana pensiun untuk atlet dan pelatih berprestasi. (Instagram/erickthohir)
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir mengusulkan dana pensiun untuk atlet dan pelatih berprestasi. (Instagram/erickthohir)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir mengusulkan adanya program dana pensiun khusus bagi atlet dan pelatih berprestasi. 

Usulan itu disebutnya sebagai bentuk penghormatan negara terhadap mereka yang telah mengharumkan nama Indonesia di kancah internasional.

Erick mengungkapkan, gagasan tersebut sudah diajukan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. 

Menurutnya, Menkeu merespons positif ide tersebut meski tetap meminta kajian komprehensif sebelum diwujudkan.

Baca Juga: Wartawan Dianiaya Gegara Ingin Ungkap Fakta Keracunan MBG

“Pak Menteri Keuangan sangat terbuka, sangat responsif. Bahkan pada kesempatan dalam kesempitan pun saya mendorong beberapa isu lain, salah satunya dana pensiun olahraga,” kata Erick Thohir saat rapat bersama Komisi X DPR RI di Jakarta, Senin 29 September 2025.

Erick menilai kebijakan semacam ini sudah semestinya diterapkan di Indonesia. Pasalnya, sejumlah negara besar di Asia, seperti Cina dan India, sudah lebih dulu memberikan jaminan pensiun bagi atlet yang sukses meraih prestasi.

“Sudah waktunya para pahlawan bangsa kita benar-benar dihormati. Kalau di India ada, di Cina ada, kenapa Indonesia tidak ada?,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua Banggar DPR Usul Kantin Sekolah Jadi Dapur

Pria yang juga mejabat sebagai Ketua Umum PSSI itu juga menyebut dana pensiun bisa diberikan kepada atlet maupun pelatih yang telah meraih medali emas di ajang internasional, mulai dari Olimpiade, Asian Games, hingga SEA Games.

Kendati mendapat sambutan baik dari Kementerian Keuangan, Erick mengakui langkah tersebut tidak bisa langsung direalisasikan. 

Pemerintah perlu memastikan dasar hukum, sumber pembiayaan, hingga kriteria penerima manfaat agar program berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Kenapa BBM Masih Kosong di SPBU Swasta?

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X