Senin, 22 Desember 2025

Menkeu Purbaya Minta Maaf soal Pernyataan Tuntutan 17 Pulus 8

Photo Author
- Selasa, 9 September 2025 | 23:29 WIB
Menkeu Purbaya meminta maaf usai pernyataannya terkait tuntutan 17 plus 8 menuai perhatian publik. (Youtube/Kementerian Keuangan RI)
Menkeu Purbaya meminta maaf usai pernyataannya terkait tuntutan 17 plus 8 menuai perhatian publik. (Youtube/Kementerian Keuangan RI)

GEMA LANTANG, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya memperbaiki cara berkomunikasi dengan publik usai menuai sorotan terkait pernyataannya soal tuntutan 17 plus 8

Dalam acara serah terima jabatan di Gedung Kementerian Keuangan, Selasa 9 September 2025, ia secara terbuka menyampaikan permintaan maaf.

"Waktu di LPS sih nggak ada yang monitor, jadi saya tenang. Ternyata di Kemenkeu beda, salah ngomong langsung dipelintir di sana-sini," ujar Purbaya di hadapan wartawan.

Baca Juga: Mencuat Isu Raffi Ahmad Jadi Menpora Pengganti Dito Ariotedjo

"Jadi, kemarin kalau ada kesalahan, saya mohon maaf. Ke depan akan lebih baik lagi," lanjutnya.

Ia mengakui bahwa posisinya sebagai pejabat baru membuat dirinya masih harus menyesuaikan diri dengan sorotan publik yang lebih besar. 

Purbaya juga meminta dukungan agar dapat fokus menjalankan tugas memperkuat kebijakan fiskal.

Baca Juga: Permintaan Kecil Sri Mulyani usai Pamit dari Kursi Menkeu

"Yang jelas, saya akan berusaha semaksimal mungkin. Saya mohon doa, bimbingan, dan juga dukungan agar kebijakan fiskal kita bisa semakin baik dan ekonomi nasional tumbuh lebih kuat," tambahnya.

Purbaya sebelumnya dilantik Presiden Prabowo Subianto pada Senin 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. 

Namun, pernyataan pertamanya tentang tuntutan 17 plus 8 langsung menuai reaksi karena dinilai tidak mewakili aspirasi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pernah Klaim Ekonomi RI Aman Selama Ada Dirinya

Kini, ia menegaskan akan berhati-hati dalam menyampaikan pandangan serta meminta waktu untuk membuktikan kinerjanya. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rahmad Ade

Tags

Artikel Terkait

Terkini

D’Raja Law Firm, Mitra Hukum Terpercaya di Indonesia

Selasa, 16 Desember 2025 | 19:16 WIB

Pengamat: Perpol Kapolri tak Langgar Keputusan MK

Minggu, 14 Desember 2025 | 12:55 WIB

Pengamat Sebut Temuan Ombudsman RI Bukan Putusan Hukum

Sabtu, 13 Desember 2025 | 15:57 WIB

Tanfidziyah Copot Gus Ipul dari Posisi Sekjen PBNU

Sabtu, 29 November 2025 | 08:37 WIB
X